Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (16/7) pukul 05.00 Wita. Kafe yang beroperasi sebagai diskotik itu juga disebut menyalahi UU Pariwisata
“Buka dari pukul 02.00 Wita hingga 10.00 Wita, bertentangan dengan UU Pariwisata tentang izin operasional,” ujar Hengky.
Selanjutnya 21 pengunjung diamankan dan sempat diperiksa. Kafe yang terletak di Jalan Pura Demak, Denpasar itu kini digaris polisi sehingga ditutup operasionalnya selama penyelidikan.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
“21 orang pengunjung dibawa ke Dit Res Narkoba karena diduga teridentifikasi menggunakan narkoba sehingga dilakukan cek urine. Selanjutnya, Cafe Bibir ditutup dengan police line untuk status quo terhadap TKP,” ucap Hengky.
“Yang diamankan yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Perkembangan pemeriksaan selanjutnya bisa saja pegawai dan pemilik akan diperiksa untuk pelengkapan berkas,” pungkasnya. (nu)












