Kediri Memo.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan dua pengedar sabu yakni Supriyadi (22) warga Jl. Merbabu Kelurahan Dermo Kec. Mojoroto Kota Kediri dan Hendro Supriono (32) warga lingkungan Semanding Dermo Mojoroto Kota Kediri. Keduanya diamankan petugas berikut barang bukti masing- masing 0,25 gram dan 0,62 gram dalam kemasan siap edar.
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Siswandi mengungkapkan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal pada hari jumat tanggal 26 Agustus 2016 pukul 21.00 WIB petugas mendapat informasi ada pengedar sabu. Selanjutnya kami langsung menindaklanjuti penyelidikan dan menangkap tersangka Supriyadi di pinggir jalan tembus Yayasan Pangruti Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
“Tersangka kedapatan membawa 1 klip plastik sabu-sabu seberat 0,25 gram di dalam helm yang di pakainya,” ungkap AKP Siswandi ketika di konfirmasi.
Masih lanjut AKP Siswandi, dari penangkapan tersangka pertama kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka kedua yakni Endro di rumahnya.
“Kita lakukan penggeledahan di temukan 2 klip sisa sabu seberat 0,62 gram, 1 unit HP Evercross dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 70.000,” tambahnya.
Tersangka Supriyadi alias peter membeli sabu seberat 0,25 gr dari tersangka Hendro alias klowor, tukang las, alamat Ds. Dermo Mojoroto. Sedangkan tersangka kedua Hendro alias Klowor sudah tiga tahun berkecimpung dengan narkoba.
Kini kedua tersangka harus meringkuk di jeruji besi Polres Kediri Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan karena tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika gol.I bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dlm pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(BM/Wing)