Kediri Memo.co.id
Dua pengedar pil koplo Andika (33) warga desa Jabon Kec.Banyakan dan Andik warga desa Kaliombo Kec.Kota Kediri diringkus anggota Polsek Pesantren dan Polres Kediri Kota ketika sedang bertransaksi barang haram.Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 253 butir pil koplo Kamis (14/7).
“Penangkapan ini berdasarkan target operasi yang sudah lama kita incar. Peran Andik adalah pelaku/pengedar utama sedangkan Andika adalah turut membantu,” Kata Aiptu Supeni Kanit Humas Polsek Pesantren.
Ditambahkan Aiptu Supeni dari pengungkapan tersebut selain mengamankan barang bukti pil juga diamankan HP merk Polytron, uang tunai Rp189.000 hasil transaksi dan 1 unit sepeda motor merk Honda.
“Tersangka kini masih kami amankan guna pengembangan lebih lanjut” pungkas Aiptu Supeni.(BM/Wing)