Dua pengedar yang berhasil diringkus itu, Su (37) warga Sambongdukuh Kec Jombang dan Pa (37) warga Kaliwungu Kec Jombang. Menurut Kasubag humas Polres Jombang Iptu H. Subadar Jumat (11/8)” bahwa penangkapan ini bermula dari pengembangan tertangkap nya PO (24) dengan barang bukti 9 butir pil koplo jenis dobel L”.
Dalam pemeriksaan PO mengaku kalau pil koplo itu dia beli dari Su, dari keterangan PO itu petugas langsung meringkus Su di di rumah nya dan petugas berhasil mengamankan 165 butir pil koplo dobel L, ujar H Subadar. Dalam pemeriksaan petugas Su mengaku kalau pil koplo tersebut dia beli dari Pa, setelah petugas mendapatkan alamat nya Pa, langsung bergerak menuju rumah nya dan langsung menangkap nya tanpa perlawanan, kata H Subadar.
Sedangkan dalam penangkapan Pa ini petugas berhasil mengamankan 174 butir pil koplo serta uang Rp 72.000 hasil penjualan pil koplo. Untuk sementara ini ke dua pengedar masih ditahan di Polsek Megaluh untuk bahan pengembangan kasus nya mencari pemasok utama pil koplo.(farid)