Petugas juga menyisir semua bagian dalam maupun luar mobil. Hingga akhirnya ditemukan dua bungkus rokok yang ditaruh di dalam dasboard. Curiga, petugas pun meminta Rimawan dan Arifin untuk membuka bungkus rokok tersebut berisi pil koplo.
“Barang bukti disembunyikan dalam bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas,” ungkap AKP Bowo.
Sedikitnya, Petugas Satlantas menyita 50 butir pil dobel L dari tangan Rimawan dan Arifin. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya milik tersangkaseperti dompet, KTP beserta SIM C milik kedua tersangka.
Arifin dan Rimawan langsung oleh petugas langsung digelandang ke Pos Lantas Jongbiru untuk diamankan dan dimintai keterangan.
Lebih lanjut menurut keterangan AKP Bowo,selanjutnya tersangka Rimawan dan Arifin diserahkan ke Satreskoba Polres Kediri. Kini atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri. Keduanya dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun.
“Keduanya diserahkan ke Satreskoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan Kasus inimasih kita dalami,” Tukas AKP Bowo. (wing/Bs)
Baca Juga: Istri Jadi Caleg, Suami Diduga Gunakan Uang Suap Rp2 Miliar untuk Dana Kampanye












