Example floating
Example floating
Daerah

Dua Pengedar Okerbaya di Ringkus Satresnarkoba Polres Jombang

A. Daroini
×

Dua Pengedar Okerbaya di Ringkus Satresnarkoba Polres Jombang

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Obat Keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Dobel L. Dua tersangka merupakan pelaku lain yang terkait karena diduga sesaat, setelah dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil jenis dobel L tanpa ijin.

Dua tersangka tersebut yakni, Rama Agung Ardiyansyah (19) alias Gombes, seorang Sopir, warga Desa Mayangan, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang.

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

“Rama Agung Ardiyansyah diringkus petugas pada hari Jum’at, (9/8/2019) sekira jam 15.00 WIB, di jalan Desa Mayangan, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang. Dengan barang bukti yang disita dari tersangka 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 15 butir dan 1 plastik berisi 263 butir pil dobel L, “jelas AKP Moch Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Senin (12/8/2019).

The post Dua Pengedar Okerbaya di Ringkus Satresnarkoba Polres Jombang appeared first on Memo Surabaya.

Baca Juga: Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya