[ad_1]
Jombang, Memo
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Obat Keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Dobel L. Dua tersangka merupakan pelaku lain yang terkait karena diduga sesaat, setelah dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil jenis dobel L tanpa ijin.
Dua tersangka tersebut yakni, Rama Agung Ardiyansyah (19) alias Gombes, seorang Sopir, warga Desa Mayangan, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang.
“Rama Agung Ardiyansyah diringkus petugas pada hari Jum’at, (9/8/2019) sekira jam 15.00 WIB, di jalan Desa Mayangan, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang. Dengan barang bukti yang disita dari tersangka 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 15 butir dan 1 plastik berisi 263 butir pil dobel L, “jelas AKP Moch Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Senin (12/8/2019).
The post Dua Pengedar Okerbaya di Ringkus Satresnarkoba Polres Jombang appeared first on Memo Surabaya.