Curiga akan hal itu, mereka memeriksa kedalam rumah dan menemukan bercak kaki berserakan. Setelah itu, dipancing untuk keluar dan menangkap mereka. Kapolsek Sukolilo, Kompol Noerijanto membenarkan kejadian tersebut, “saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukolilo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”
“Atas perbuatan mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Noerijanto. (s4n/Lin)