Example floating
Example floating
Berita Kediri

Dua Penadah Barang Curian Keseret Kasus dan Masuk Penjara

×

Dua Penadah Barang Curian Keseret Kasus dan Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Jpeg
Example 468x60

Jpeg

Kediri Memo.co.id

Setelah melakukan pengembangan beberapa hari kasus pembobolan rumah kost yang dilakukan oleh M.Hariono (19) warga Desa Pethok, Kecamatan Mojo,akhirnya Anggota Unit Reskrim Polsek Pesantren kembali meringkus dua penadah barang curian, Ikhwan Saifandi (30) warga Dusun Balekambang RT.01 rw.01 Desa Tanjung Keacamtan Pagu Kabupaten Kediri, dan temanya Andri Agus Fauzi (22) warga Dusun Satreyan RT.01 RW.01 Desa Kayen Kidul Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.

Setelah sebelumnya petugas menangkap pelaku pembobolan kamar kost milik Riska Panca Agustin (27) warga Jl. Jati Gg. 1 No. 07 Ds. Sukorejo Rt. 02 Rw. 13 Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar.Pelaku yang sempat beraksi tiga kali membobol kamar kos. Namun dua kali dia mengaku kecele, karena kamar kos yang dibobolnya tidak ditemukan barang berharga.

Hariono, baru berhasil membobol kamar kos kosan setelah melancarkan aksi yang ketiga. Saat itu, kamar tersebut kosong. Karena tidak ditunggui penghuninya, dia masuk ke kamar kos kosan tersebut cukup mudah. Kos kosan itu adalah milik , mahasiswi salah satu perguruan tinggi di kediri. Di kamar kos korban pelaku mengambil laptop merk Acer warna hitam yang ditaruh di bawah kasur.

Kapolsek Pesantren Kompol Sucipto mengatakan, laptop curian itu sempat dijual pelaku di toko laptop yang ada di Kelurahan Banjaran. “Laptopnya dijual laku Rp 750.000. Uangnya digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari,”jelas Kompol Sucipto,Kamis (6/4/17).

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya Anggota berhasil meringkus dua penadah barang curian dan berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 1 Unit Note Book, 12 Inc, merk Acer, type Aspire One 725, warna hitam, 1 Kabel Carger / Chas warna hitam, 1 tas Note Book warna hitam.

“Saat ini dua tersangka penadah dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pesantren.Keduanya kita kenakan pasal 480 KUHP karena melakukan perbuatan kejahatan Pertolongan Jahat (tadah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Perwira berpangkat melati satu.(eko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.