Kediri Memo.co.id
Dua pemuda yakni ER (25) dan ACP (18) warga Desa Pohjarak, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan hukum Polres Kediri. Pasalnya kedua pemuda itu tertangkap tangan oleh anggota Satlantas Polres Kediri tanpa hak memiliki dan menyimpan obat terlarang jenis pil koplo sebanyak 23.000 butir yang disimpan didalam jok motornya.
Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, menjelaskan penangkapan kedua pemuda yang membawa 23.000 Pill LL, ini berawal saat Brigadir Polisi Mustofa Anggota BM Satlantas Polres Kediri melakukan giat Patroli Hunting System di dalam kota pada Minggu, 26 Pebruari 2017, sekira Pukul, 20.00 WIB.