Kediri Memo.co.id
Dua pemuda yakni ER (25) dan ACP (18) warga Desa Pohjarak, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan hukum Polres Kediri. Pasalnya kedua pemuda itu tertangkap tangan oleh anggota Satlantas Polres Kediri tanpa hak memiliki dan menyimpan obat terlarang jenis pil koplo sebanyak 23.000 butir yang disimpan didalam jok motornya.
Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, menjelaskan penangkapan kedua pemuda yang membawa 23.000 Pill LL, ini berawal saat Brigadir Polisi Mustofa Anggota BM Satlantas Polres Kediri melakukan giat Patroli Hunting System di dalam kota pada Minggu, 26 Pebruari 2017, sekira Pukul, 20.00 WIB.
Ketika Brigpol. Mustofa melaksanakan patroli di jalan P.B. Sudirman tepat di simpang empat pengairan melihat dua pemuda berboncengan menggunakan motor Honda Vario, AG 3075 EE tanpa menggunakan helm, saat itu juga petugas langsung menghentikan keduanya, lalu dilanjutkan dengan memeriksa surat-surat kendaraan.
Namun saat melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan petugas curiga kepada kedua pelanggar yang ketika itu tercium bau miras dari mulutnya, saat itu juga petugas segera berinisiatif untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan motor tersangka, ” ketika akan dilakukan penggeledahan, kedua tersangka sempat berusaha kabur ke arah perkampungan. Namun berhasil ditangkap petugas dengan bantuan masyarakat” jelas AKP Bowo
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 23 botol plastik berwarna putih di dalam jok motor tersangka, yang berisi tiap botolnya1000 butir pil jenis double LL, ” kini kedua pemuda berikut barang bukti 23.000 butir pil LL, motor Vario warna hitam Nopol AG 3075 EE, dan dua buah handphone serta uang tunai senilai Rp. 2.050.000, (dua juta lima puluh ribu rupiah) diamankan di Mapolres Kediri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” Tukas Bowo. (eko/bs)