Kini ke 2 orang trsangka tsb beserta barang bukti kita amankan di Rutan Polres Karawang utk penyidikan lebih lanjut & ke 2 tersangka kami jerat dg pasal 114 ayat 1 jo 112(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dg ancaman penjara 5-20 tahun.(koresponden diyanto)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












