Namun, Ali Maulidi menegaskan bahwa proses tersebut hanyalah kedok semata untuk melegalkan tindakan asusila. Secara hukum agama maupun negara, “pernikahan” tersebut dinilai tidak memenuhi syarat karena dilakukan secara tersembunyi tanpa kehadiran wali nikah maupun saksi dari pihak korban. Praktik ini diduga kuat sebagai bentuk penyesatan informasi untuk mengeksploitasi korban secara seksual.
Respons cepat ditunjukkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur yang telah menerima laporan kedua tersebut.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Saat ini, kasus yang menyeret S telah resmi naik ke tahap penyidikan, menyusul langkah hukum yang sebelumnya sudah berjalan terhadap UF. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, mengingat sensitivitas isu kekerasan seksual pada anak di bawah umur dan lingkungan pendidikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan di lingkungan lembaga pendidikan berasrama. Dukungan psikologis bagi korban kini menjadi prioritas utama agar dampak trauma yang dialami tidak berkepanjangan.
Masyarakat dan wali santri berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera maksimal bagi siapapun yang menyalahgunakan otoritasnya untuk melakukan kejahatan kemanusiaan.
FAQ
Terduga pelaku adalah dua orang pria bersaudara berinisial UF (sudah menjadi tersangka dan ditahan) dan S (saat ini berstatus dalam penyidikan).
Pelaku S diduga membawa korban keluar kota dengan dalih pernikahan siri tanpa prosedur sah (tanpa wali dan saksi) untuk melakukan pelecehan.
UF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim, sementara laporan terhadap S telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.












