Kediri, Memo.co.id
Dua karyawan Pemkot Kediri, masing masing berisial RK ( 30) dan CF (33) – keduanya masih berstatus tenaga honorer di BPPKAD Kota Kediri, terjaring razia saat melakukan transaksi di Jl Kuusma bangsa, tidak jauh dari kantor BPPKAD Pemkot Kediri. Selain dua staf Pemkot, seorang mahasiswa asal Gurah Kediri berisial WP (28) juga diseret ke kantor BNN Kota Kediri.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP LILIK DEWI INDARWATI mengatakan, ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan, guna proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku, akan dikenakan Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun
Penangkapan terhadap ketiga pelaku atas dasar laporan dari masyarakat, jika di Jalan PK Bangsa Kota Kediri ada peredaran narkoba. Kemudian, dari BNN Kota Kediri melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan CF dan RW. Dari tangan kedua pelaku, BNN Kota Kediri menyita barang bukti, sabu-sabu seberat 6,33 gram, uang 1 juta 160.000, 2 buah timbangan digital, 1 alat hisap, 19 buah sedotan, dan 78 klip plastik.