NGANJUK, MEMO – Dalam rangka untuk menjaga ketertiban lalu lintas, estetika dan keindahan serta kebersihan kota, Pemerintah Daerah melalui persetujuan dewan telah mengesahkan Peraturan Daerah ( Perda ) Nganjuk Nomor 8 Tahun 2024 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ( PK5).
Produk aturan tersebut ditetapkan sejak tanggal 4 September 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Lahirnya peraturan ini bertujuan seperti disampaikan Budiono salah satu anggota Komisi l DPRD Nganjuk dari Fraksi PDIP untuk mengatur dan meningkatkan usaha pedagang kaki lima di Kabupaten Nganjuk agar tertib, bersih, sehat, rapi, dan indah, serta mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Dipertegas juga oleh Budiono ada 4 poin penting yang terkandung dalam perda ini. Diantaranya pendataan, pendaftaran, dan penetapan lokasi untuk pedagang kaki lima. Seta pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang kaki lima, tidak kalah pentingnya ketentuan mengenai zona terlarang serta pemberdayaan dan peremajaan lokasi pedagang kaki lima.
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
“Keberadaan pedagang kaki lima di Kabupaten Nganjuk berpengaruh pada pengaturan lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan;” tegas Budiono dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosper) di hari ke dua pada Sabtu ( 25/10/2025).

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa
Kegiatan pedagang kaki lima masih kata Budiono merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal
sehingga perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya guna menunjang perekonomian masyarakat.
Ditempat terpisah dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP),Nafhan Tohawi untuk zona larangan PK5 berjualan ada di sepanjang jalan A.Yani, taman nyawiji, alun alun, trotoar, dan disejumlah fasilitas umum lainnya.

” Peraturan Daerah Ini Berdasarkan Asas Kesamaan, Pengayoman,
Kemanusiaan, Keadilan, Kesejahteraan, Ketertiban dan Kepastian Hukum
dan Keseimbangan, Keserasian, Keselarasan dan Berwawasan,” pungkas Nafhan Tohawi. ( Adi)












