NGANJUK, MEMO – Dalam rangka untuk menjaga ketertiban lalu lintas, estetika dan keindahan serta kebersihan kota, Pemerintah Daerah melalui persetujuan dewan telah mengesahkan Peraturan Daerah ( Perda ) Nganjuk Nomor 8 Tahun 2024 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ( PK5).
Produk aturan tersebut ditetapkan sejak tanggal 4 September 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Lahirnya peraturan ini bertujuan seperti disampaikan Budiono salah satu anggota Komisi l DPRD Nganjuk dari Fraksi PDIP untuk mengatur dan meningkatkan usaha pedagang kaki lima di Kabupaten Nganjuk agar tertib, bersih, sehat, rapi, dan indah, serta mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Dipertegas juga oleh Budiono ada 4 poin penting yang terkandung dalam perda ini. Diantaranya pendataan, pendaftaran, dan penetapan lokasi untuk pedagang kaki lima. Seta pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang kaki lima, tidak kalah pentingnya ketentuan mengenai zona terlarang serta pemberdayaan dan peremajaan lokasi pedagang kaki lima.
Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan
“Keberadaan pedagang kaki lima di Kabupaten Nganjuk berpengaruh pada pengaturan lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan;” tegas Budiono dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosper) di hari ke dua pada Sabtu ( 25/10/2025).












