Example floating
Example floating
Daerah

Dua Cewek ini Nipu Nipu, Sasarannya Para Petani

A. Daroini
×

Dua Cewek ini Nipu Nipu, Sasarannya Para Petani

Sebarkan artikel ini
dua cewek nipu

dua cewek nipu

Malang, Memo.co.id

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Norma Fitria alias Fitri (39) dan Yuga Herista Septasari (31) keduanya warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, cukup lihai dalam memerankan sebagai penipu berkedok joragan pemilik lahan persawahan. Dengan cara membuat sertifikat tanah palsu, dua cewek nipu ke beberapa petani penggarap lahan.

Dua orang korban, yakni ASnawi dan Romli, keduanya warga Tajinan Bululawang Malang, yang sudah melaporkan atas tindak penipuan yang dilakukan oleh dua cewek tersebut. Keduanya masing masing transaksi menyewa lahan kepada dua cewek tersebut, yaitu Rp 30 juta dan Rp 50 juta. Namun, setelah akan dikerjakan, ternyata lahan tersebut bukan milik Fitri dan Septasari.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Menurut Kapolsek Bululawang Kompol Supari, kedua pelaku diamankan Satreskrim Polsek Bululawang usai menipu para korbannya. Para korban yang menyewa lahan itu nekat menggarap, namun kecele karena pemilik aslinya marah marah. Setelah berperkara, dua cewek langsung kabur dalam pelarian.

” Kami sudah mengamankan tanda bukti pembayaran kepada pelaku sebanyak dua lembar kuwitansi bertuliskan uang Rp 30 dan Rp 50 juta, serta surat akta jual beli palsu.” kata Kapolsek BUlulawang Kompol Supari.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

Setelah dua korban tersebut dimintai keterangan dan menunjukkan beberapa barang hukti serta identitas pelaku dan tempat tinggal pelaku, petugas memanggil kedua pelaku tersebut. Namun, dua cewek itu, tampaknya memilih kabur dari rumahnya. Keduanya bersembunyi dalam perantauan. Sudah dua tahun, keduanya menghilang, sejak kejadian tersebut.

Pelaku Norma Fitria alias Fitri (39) dan Yuga Herista Septasari (31) keduanya warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, yang diringkus Buser Satreskrim Polsek Bululawang setelah menjadi DPO kepolisian selama hampir 2 tahun.

Diduga, dua cewek tersebut melakukan penipuan dengan korban beberapa petani lagi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada korban yang melaporkan ke kepolisian. Polisi berharap, jika ada korban penipuan atas nama dua pelaku tersebut, segera melaporkan kejadiannya ke POlsek setempat. ( yon )