Example floating
Example floating
Daerah

Dua Bocah Ingusan Setubuhi Anak dibawah Umur, ditangkap Resmob Satreskrim Polres Jombang

A. Daroini
×

Dua Bocah Ingusan Setubuhi Anak dibawah Umur, ditangkap Resmob Satreskrim Polres Jombang

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo
Anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang menangkap dua bocah ingusan asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dibawah umur.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Tersangka adalah Riski Bagas Setiawan (22) dan Andika (22), diduga telah melakukan pencabulan terhadap NAS (13) dan SA (13) yang masih berusia dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, keduanya ditangkap di rumah Riski Bagas, Dusun Mojolegi, RT 02/RW 01, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

“Pelaku Andika, saat itu sedang bermain di rumahnya Riski Bagas dan keduanya langsung kita diamankan,” kata Kasat Reskrim dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2019).

Kasatreskrim mengungkapkan, kasus persetubuhan itu terjadi pada Rabu (24/4/2019) lalu di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Saat itu, kedua korban asal Kecamatan Mojoagung tersebut berada di sebuah balaidesa. Kemudian, tersangka Riski Bagas menjemput NAS dan Andika menjemput SA di samping balai desa. Selanjutnya, mereka menuju ke area persawahan.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Setelah sampai di TKP, kedua tersangka menenggak minuman keras. Kedua korban pun turut dicekoki miras hingga setengah sadar. Usai pesta minuman haram, melakukan hubungan layaknya suami.

“Modus yang dilakukan tersangka, korban diberi minuman keras, setelah itu diajak berhubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah kejadian itu, orang tua korban tak terima dan melaporkannya ke Polres Jombang. Nah, dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan hingga kedua pelaku dibekuk oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jombang.

Dari penangkapan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit sepeda motor masing-masing jenis Yamaha Mio Nopol S 6938 Y dan Nopol S 3104 WN yang digunakan sebagai sarana dan dua buah Hand Phone (HP) android milik pelaku.

“Kedua pelaku diduga dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur yang dimaksud dalam pasal 81 UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tutupnya.(ZA)

The post Dua Bocah Ingusan Setubuhi Anak dibawah Umur, ditangkap Resmob Satreskrim Polres Jombang appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link