[ad_1]
Jombang, Memo
Anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang menangkap dua bocah ingusan asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dibawah umur.
Tersangka adalah Riski Bagas Setiawan (22) dan Andika (22), diduga telah melakukan pencabulan terhadap NAS (13) dan SA (13) yang masih berusia dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, keduanya ditangkap di rumah Riski Bagas, Dusun Mojolegi, RT 02/RW 01, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
“Pelaku Andika, saat itu sedang bermain di rumahnya Riski Bagas dan keduanya langsung kita diamankan,” kata Kasat Reskrim dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2019).
Kasatreskrim mengungkapkan, kasus persetubuhan itu terjadi pada Rabu (24/4/2019) lalu di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Saat itu, kedua korban asal Kecamatan Mojoagung tersebut berada di sebuah balaidesa. Kemudian, tersangka Riski Bagas menjemput NAS dan Andika menjemput SA di samping balai desa. Selanjutnya, mereka menuju ke area persawahan.
Setelah sampai di TKP, kedua tersangka menenggak minuman keras. Kedua korban pun turut dicekoki miras hingga setengah sadar. Usai pesta minuman haram, melakukan hubungan layaknya suami.
“Modus yang dilakukan tersangka, korban diberi minuman keras, setelah itu diajak berhubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali,” ungkap Kasat Reskrim.