[ad_1]
Situbondo, Memo
Situbondo (BM)- Diduga, Kios-Kios pupuk di kabupaten Situbondo mendapatkan tekanan dari distributor agar menjual pupuknya dengan sistem paket subsidi dan non subsidi kepada para petani.
Hal ini menjadi atensi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur untuk memberikan sanksi kepada Distributor agar tidak bisa lagi menjadi penyalur pupuk subsidi.
Sementara para petani mengadu ke DPRD Situbondo mengeluh bahwa ada penekanan dari distributor ke kios-kios agar menjual pupuk bersubsidi dengan sistem paket.
“Kami telah melakukan rapat bersama distributor pupuk dan Komisi II DPRD Situbondo, bahwa petani diwajibkan membeli pupuk sistem paket bersubsidi dan nonsubsidi, untuk memperoleh jatah pupuk bersubsidi,” ujar Kepala DTPHP Sentot Sugiyono, Sabtu (6/7/2020).
Menurut Sentot, pupuk bersubsidi telah disalurkan sesuai data petani melalui sistem elektronik definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Masing-masing petani memperoleh jatah tiga kuwintal perhektare dengan harga standart HET pemerintah, sebesar Rp180.000 per kuwintalnya.