Draf Ranperda mengindikasikan beberapa perubahan signifikan, termasuk pemisahan bidang Lingkungan Hidup menjadi dinas tersendiri, penggabungan Dinas Peternakan dan Perikanan, serta pemecahan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Perubahan nomenklatur juga mencakup transformasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Namun, fokus utama adalah pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebagai OPD mandiri. Selama ini, urusan pendapatan masih bergabung di bawah Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda). “Kita butuh Dinas Pendapatan agar bisa lebih intensif mengelola potensi PAD. Kalau ingin pendapatan daerah naik, ya harus ada lembaga khusus yang fokus menangani itu,” imbuh Doding, menegaskan pentingnya restrukturisasi pendapatan daerah Trenggalek.
Meski demikian, proses pembentukan dan pengisian jabatan di OPD baru ini membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat, terutama terkait mekanisme lelang jabatan dan mutasi pegawai. “Masalahnya, lelang jabatan kepala dinas itu harus ada izin dari pusat. Makanya proses perubahan SOTK ini paralel, kita bahas Ranperdanya, Bupati juga mulai mengurus perizinannya ke pusat,” terang Doding.
DPRD Trenggalek menargetkan pembahasan Ranperda perubahan OPD ini selesai dalam waktu dekat. Harapannya, struktur birokrasi yang baru akan mempercepat eksekusi program-program daerah, demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan. Ini merupakan komitmen DPRD Trenggalek untuk mendorong efisiensi birokrasi. (Ham/DPRD)
Baca Juga: Sentuhan Tangan Emas dari Trenggalek yang Menyembuhkan Pasien Tanpa Pamrih












