Trenggalek, Memo
Di balik perbukitan kapur yang membentang gagah di Trenggalek, tersimpan sebuah “jantung” ekologis yang tak terlihat namun vital: kawasan ekosistem karst. Sumber air utama bagi ribuan masyarakat ini kini berada di ambang ancaman, mendorong Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) untuk mengetuk pintu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna mendesak lahirnya payung hukum perlindungan.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Bupati Trenggalek Mas Ipin "Tersandra" di Arab Saudi
DPRD Kabupaten Trenggalek baru-baru ini menerima audiensi dari ART, sebuah pertemuan yang menjadi panggung bagi aktivis lingkungan untuk menyuarakan urgensi melindungi spons alam yang tak ternilai ini. Fokus utama: mendorong agar regulasi perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
Anggota ART, Suripto, menjelaskan mengapa karst bukan sekadar formasi batuan biasa. “Karst merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui dan wajib dilindungi,” tegasnya. Menurut Suripto, ekosistem karst memiliki peran krusial sebagai “spons alam,” yang berfungsi menyimpan dan menyalurkan air tanah ke seluruh penjuru Trenggalek. Tanpa perlindungan yang memadai, sistem vital ini terancam rusak permanen.
Baca Juga: Batu Raksasa Setara Truk Longsor dari Tepi Gunung, Tutup Jalur Trenggalek Ponorogo
Alih fungsi kawasan karst, khususnya menjadi lahan budidaya, akan membawa dampak katastropik. “Alih fungsi kawasan karst menjadi lahan budidaya akan berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan dan ketersediaan air di Trenggalek,” ujarnya, menggambarkan skenario kelam jika pembangunan tak terkendali terus berlanjut. Ancaman ini meliputi kekeringan, kerusakan ekosistem unik, hingga hilangnya sumber daya yang tidak dapat digantikan.
Desakan ART bukan tanpa dasar. Mereka berharap DPRD segera mengkaji dan menindaklanjuti usulan ini hingga terbentuk Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum untuk membendung kerusakan.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut
“Ekosistem karst ini telah disepakati bersama DPRD untuk dikaji lebih lanjut dan diupayakan masuk dalam Prolegda 2026. Harapannya, ada langkah nyata agar kawasan karst tidak rusak akibat pembangunan yang tak terkendali,” tambah Suripto, menyiratkan optimisme terhadap respons legislatif.
Dalam pertemuan tersebut, juga terungkap adanya perbedaan data mengenai luasan kawasan karst Trenggalek antar-kementerian. Data Kementerian ESDM mencatat 23.553 hektare, sementara studi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan angka yang lebih besar, 53.506 hektare.
Perbedaan ini, jelas Suripto, muncul karena sudut pandang yang berbeda. KLHK memandang karst sebagai ekosistem, sedangkan ESDM dari sisi geologi. Namun, setelah melalui proses sinkronisasi lintas sektoral, akhirnya disepakati luasan 23.533 hektare sebagai dasar perlindungan. Sebuah angka yang kini menjadi patokan bersama untuk menjaga aset alam Trenggalek.
Upaya ART dan respons DPRD ini menandai kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga warisan alam. Perda perlindungan karst diharapkan tidak hanya menjadi sebuah regulasi, tetapi juga benteng hukum yang kokoh untuk memastikan bahwa spons alam Trenggalek tetap lestari, menjamin ketersediaan air bersih dan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.












