[ad_1]
Situbondo, Memo
Perubahan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), komisi IV DPRD Situbondo menginginkan semua guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT), mendapatkan honor melalui Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah),
Dalam aturan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020, bahwa GTT tak diharuskan memiliki NUPTK atau (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan,) untuk mendapatkan honor dari dana BOS sebab perubahan Permendikbud tersebut menjadi merupakan jalan keluar terhadap persoalan GTT di Situbondo.
“Perubahan Pemendikbud ini adalah peluang untuk menyelesaikan masalah GTT yang selama ini terjadi di Situbondo,” katanya, Senin (13/7/2020).
Menurutnya, ada beberapa syarat GTT bisa mendapat honor melalui dana BOS, diantaranya terdaftar data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Januari 2019.
Oleh karena itu, ia akan segera melakukan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, untuk membahas perubahan Permendikbud tersebut.
The post DPRD Situbondo Menginginkan GTT Mendapatkan Honor Dari Dana Bos appeared first on Memo Surabaya.