[ad_1]
Situbondo, Memo
DPRD Situbondo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hampir semua fraksi menyoroti persyaratan menjadi anggota BPD. Fraksi-fraksi di DPRD menginginkan agar syarat menjadi anggota BPD lulusan SLTA, sementara di dalam draf Raperda tercantum persyaratan jadi anggota BPD cukup lulusan SLTP.
Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdur Rahman mengatakan, fraksi-fraksi memang menginginkan anggota BPD minimal lulusan SLTA, mengingat peran dan fungsi BPD sangat strategis dalam pemerintahan desa.
Menurut Abdur Rahman, alasan lain meminta BPD lulusan SLTA, karena untuk menyamakan dengan persyaratan perangkat desa yang harus lulusan SLTA. “Oleh karena itu, fraksi-fraksi meminta pemkab menaikan syarat jenjang pendidikan bagi anggota BPD.,”ujar Abdur Rahman, (12/3/2020).
Meski demikian kata Abdur Rahman, pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan melalui pandangan umum itu akan diperdalam melalui pembahasan Pansus DPRD, untuk melihat urgensi dan referensi yuridisnya.(edo memo)