Pasuruan, Memo
Terkait kasus Kades Selingkuh dengan Perangkatnya , DPRD Kabupaten Pasuruan, khususnya Komisi IV DPRD Pasuruan, mendesak agar pemerintah tanggap dan mengambil sikap, untuk mencopot perangkat desa yang melakukan tindak asusila. Komisi IV DPRD Pasuruan menyarankan, agar Kepala Desa Wotgalih, tahu diri dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.
Ketua Komisi IV , Kasiman, menyaranbkan kepada kepala desa yang bersangkutan, berani menanggung jawab perbuatannya. Sebagai tanggung jawab sosial ke masyarakat, Kasiman menyarankan agar ibu kepala desa, mengundurkan diri.
“Ini kan sudah jelas, ya. Melanggar konstitusi dan merusak etika sebagai pejabat, yang seharusnya menjaga etika dan moral sebagai pimpinan. Jelas, ini telah mencoreng nama dan wibawa perangkat desa di hadapan masyarakatnya,” jelas Kasiman, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan.
DPRD Kabupaten Pasuruan mengaku prihatin. Prihatin, setelah melihat dan mendengar keluh kesah akibat video yang viral dari penggrebekan pasangan selingkuh yang melibatkan kepala desa Wotgalih dan Kasi Pemerintahan di Wotgalih. Komisi IV DPRD mempertanyakan etika kepala desa , dengan dugasan dan prasangka berbuat zina dan ditindaklanjuti penggrebekan oleh warga.
Sekadar diketahui, Bu Kades adalah warga Karang anyar, Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, sedangkan pria yang berduaan dengannya di dalam rumah adalah warga Pejaten, Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, yang diduga salah satu perangkat desa.
Kasus Perselingkuhan Ibu Kades Wotgalih Ditangani Reskrim Polres Kota
Setelah kasus ini menjadi percakapan serius di Pasuruan, Satreskrim Polresta Pasuruan, terus menyelidiki dugaan kasus hubungan intim atau perzinahan, dilakukan oleh dua pasangan selingkuh. Di mana, keduanya sama sama sebagai perangkat desa di Desa Wotgaleh Nguling Pasuruan.