MEMO, Mojokerto: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mengungkapkan keprihatinan mereka atas keberadaan galian C ilegal yang meresahkan di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro.
Peristiwa tragis yang menewaskan seorang sopir truk telah menjadi titik pangkal untuk mempertegas pentingnya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah ini.
DPRD Kabupaten Mojokerto meminta agar keberadaan galian C ilegal dihentikan dan konsekuensi hukum diberlakukan terhadap pelaku-pelaku yang bertanggung jawab.
Kebijakan Perlu Ditinjau: Mengatasi Maraknya Galian C Ilegal di Kabupaten Mojokerto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto sangat prihatin dengan keberadaan lokasi galian C ilegal di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, yang telah menelan korban jiwa.
Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas guna mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.
Pitung Hariyono, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, mengungkapkan perlunya evaluasi bersama terhadap kondisi tersebut agar tidak semakin maraknya pertambangan ilegal di Bumi Majapahit.
Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta
Dampak Lingkungan dan Ancaman Hukum: Galian C Ilegal di Desa Srigading, Kabupaten Mojokerto
Dalam eksploitasi galian C di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, yang menyebabkan kematian sopir truk bernama Usman (60) dari Dusun Sirno, Desa Purwojati, Ngoro pada hari Senin, 12 Juni yang lalu.
“Masih beroperasinya galian C ilegal sampai saat ini tentu sangat memprihatinkan. Terlebih lagi, hingga terjadi korban seperti ini,” ungkapnya.
Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Camat Ngoro, para anggota DPRD ini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap keberadaan galian C yang tidak memiliki izin.
Selain melanggar hukum pertambangan dan menggunakan alat berat yang berpotensi merusak lingkungan, meskipun izinnya menjadi kewenangan provinsi, daerah tidak boleh hanya diam.
“Karena daerah ini yang langsung terkena dampaknya. Dan terhadap galian C yang ilegal, tindakan haruslah tegas, jangan biarkan kejadian ini terulang lagi,” tegasnya.
Menurutnya, ancaman hukuman yang jelas juga telah ditetapkan, yaitu hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar.












