MEMO, Mojokerto: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mengungkapkan keprihatinan mereka atas keberadaan galian C ilegal yang meresahkan di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro.
Peristiwa tragis yang menewaskan seorang sopir truk telah menjadi titik pangkal untuk mempertegas pentingnya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah ini.
DPRD Kabupaten Mojokerto meminta agar keberadaan galian C ilegal dihentikan dan konsekuensi hukum diberlakukan terhadap pelaku-pelaku yang bertanggung jawab.
Kebijakan Perlu Ditinjau: Mengatasi Maraknya Galian C Ilegal di Kabupaten Mojokerto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto sangat prihatin dengan keberadaan lokasi galian C ilegal di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, yang telah menelan korban jiwa.
Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas guna mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.
Pitung Hariyono, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, mengungkapkan perlunya evaluasi bersama terhadap kondisi tersebut agar tidak semakin maraknya pertambangan ilegal di Bumi Majapahit.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Hukum: Galian C Ilegal di Desa Srigading, Kabupaten Mojokerto
Dalam eksploitasi galian C di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, yang menyebabkan kematian sopir truk bernama Usman (60) dari Dusun Sirno, Desa Purwojati, Ngoro pada hari Senin, 12 Juni yang lalu.
“Masih beroperasinya galian C ilegal sampai saat ini tentu sangat memprihatinkan. Terlebih lagi, hingga terjadi korban seperti ini,” ungkapnya.
Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Camat Ngoro, para anggota DPRD ini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap keberadaan galian C yang tidak memiliki izin.
Selain melanggar hukum pertambangan dan menggunakan alat berat yang berpotensi merusak lingkungan, meskipun izinnya menjadi kewenangan provinsi, daerah tidak boleh hanya diam.
“Karena daerah ini yang langsung terkena dampaknya. Dan terhadap galian C yang ilegal, tindakan haruslah tegas, jangan biarkan kejadian ini terulang lagi,” tegasnya.
Menurutnya, ancaman hukuman yang jelas juga telah ditetapkan, yaitu hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar.
Meskipun demikian, sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak, Komisi I dan III akan menghasilkan rekomendasi berdasarkan temuan di lapangan.
“Jika melanggar UU Minerba ini, pihak yang berwenang tentu sudah jelas, misalnya jika tidak ada izin, siapa yang harus bertindak,” tambahnya.
Sementara itu, Zaqqi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian tragis yang terjadi di lokasi galian C ilegal.
“Baru saja kami berdiskusi dengan komisi tiga, jika ada surat dari pemerintah desa, kami akan membuat laporan tertulis ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Sebelumnya, aktivitas galian sirtu tanpa izin di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, telah menyebabkan korban jiwa pada hari Senin, 12 Juni. Usman, sopir truk berusia 60 tahun dari Dusun Sirno, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, tewas tertimbun longsor tebing.
Dalam artikel ini, DPRD Kabupaten Mojokerto menyuarakan keprihatinan mereka terhadap maraknya galian C ilegal di Desa Srigading yang telah menelan korban jiwa.
Mereka menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kegiatan ilegal ini.
DPRD Kabupaten Mojokerto juga mengeluarkan rekomendasi dan mengingatkan tentang ancaman pidana yang jelas bagi pelaku galian C ilegal.
Diharapkan dengan langkah-langkah yang ditempuh, masalah ini dapat ditangani secara efektif dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.