“Pansus ini bertugas untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat, terutama desa dan mengusulkan perubahan pada Ranperda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda. Kami sedang mengkaji Ranperda secara mendalam, termasuk keabsahan hukum, dampak terhadap masyarakat desa, dan aspek-aspek lain yang relevan,” ungkap Fathoni.
Fathoni berharap setelah adanya perubahan regulasi, sinergitas di dalam tubuh pemerintah desa bisa semakin kuat. Pasalnya, rancangan Perda yang dibahas nantinya akan berimplikasi besar pada jalannya pemerintahan desa.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
“Adanya undang-undang desa yang baru berdampak besar, termasuk soal mutasi. Kita ingin kewenangan kepala desa itu ada tambahan, kepala desa tidak membatasi kewenangan tetapi juga tidak melebihi kewenangan,” jelasnya.
Pansus IV masih terus akan mematangkan hasil dari rapat kerja ini. Targetnya, 2 atau 3 bulan ke depan rancangan Perda sudah bisa dibawa ke provinsi untuk dilakukan evaluasi.
Baca Juga: Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK
“Setelah dari provinsi nanti, baru bisa kita undangkan lewat paripurna,” tutupnya. **












