Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian dengan tim ahli untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan dari rekomendasi BPK tersebut.
“Kami akan diskusi langsung dengan semuanya, apakah langsung melaporkan ke aparat penegak hukum atau ada cara lain,” ujarnya.
Dari laporan BPK Jatim tentang hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah di lingkungan Pemkab Jember per semester 1 tahun 2021 tercatat kerugian daerah sebesar Rp200 miliar dari 1.361 kasus.
Dari total kerugian uang negara sebesar Rp200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp29 miliar dan masih tersisa yang harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp171,4 miliar, salah satunya mantan Bupati Jember Faida belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp438,574 juta.