“Tahu tahu ada surat teguran dan denda.dari PLN dan itu pun terjadi bukan kepada konsumen perorangan melainkan padakelembagaan, seperti masjid dan yayasan madrasah,” paparnya.
Denda yang diberikan pihak PLN, Bhasori menjelaskan, nominalnya bervariatif, mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 8 juta.
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta
The post DPRD Berang Dan Kecewa, APJ PLN Situbondo Di Nilai Kaku appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]












