“Kami harus hati-hati karena banyak pihak yang mungkin akan mengklaim tanggung jawab, baik itu dari kelompok masyarakat, nelayan, atau pihak lainnya. Kalau kami langsung memanggil tanpa data yang cukup, khawatir malah salah pihak yang dipanggil,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melaporkan adanya pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dilakukan tanpa izin. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebutkan bahwa pagar tersebut tidak memiliki dasar izin yang sesuai, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pemasangan pagar laut ini tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merugikan ekosistem laut dan aktivitas nelayan setempat. Oleh karena itu, langkah tegas diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini.












