“Jika tidak dievaluasi, KPUD Kabupaten bisa merugikan calon yang sudah bertarung dan menang. Tapi, mereka malah didiskualifikasi karena masalah administrasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terhadap 40 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan PSU di 24 Pilkada. Selain itu, terdapat satu perkara yang diputuskan untuk rekapitulasi ulang dan satu perkara lainnya diminta perbaikan keputusan oleh KPU mengenai penetapan hasil Pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya ditolak oleh MK.












