Example floating
Example floating
Birokrasi

DPR dan Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset untuk Atasi Korupsi

A. Daroini
×

DPR dan Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset untuk Atasi Korupsi

Sebarkan artikel ini
DPR dan Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset untuk Atasi Korupsi

RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah masuk dalam daftar 39 rancangan dan revisi undang-undang (RUU) yang akan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.

Keputusan ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang II tahun 2022-2023.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dialog Nasional, Cari Solusi Badai PHK di Industri Media

Dalam RUU tersebut, terdapat beberapa aturan yang mengatur mengenai perampasan aset dari pelaku tindak pidana, baik itu perorangan ataupun badan usaha.

RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan tindak pidana keuangan.

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

Namun, perdebatan mengenai RUU ini masih terus berlanjut. Ada yang menyambut baik RUU tersebut, namun ada juga yang menyatakan kekhawatiran akan penyalahgunaan aturan tersebut oleh pihak berwenang.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa RUU Perampasan Aset ini dapat diterapkan dengan adil dan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Pembahasan RUU Perampasan Aset terus bergulir di Komisi III DPR dengan fokus pada upaya penanganan kasus korupsi. Meski terdapat hambatan dalam proses pengesahan, RUU tersebut masih menjadi prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023.

Sementara itu, pemerintah diingatkan untuk melobi ketua umum partai dan bahkan mengeluarkan Perppu apabila diperlukan untuk mempercepat penanganan korupsi di Indonesia.