“Saat itu diduga tersangka hendak akan melarikan diri keluar pulau jawa, anggota langsung meringkusnya disebuah rumah makan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,”ungkapnya.
Guna melakukan proses hukum DPO Mohammad Ramadana dengan persangkaan Penganiayaan secara bersama dan menyembunyikan, mengangkut mayat untuk menghilangkan sebagamana pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) KUHP dengan ancaman 12 tahun.
Dari ketiga DPO dua sudah tertangkap dan kini tinggal 1 pelaku (DPO) yang belum tertangkap dan masih dalam lidik dan pengejaran adalah atas nama Gilang Dwi Prasetyo.(eko)