[ad_1]
Jombang, Memo
Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus pelaku spesial pembobolan rumah, milik Siti Marifah (38) di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Selain pelaku pencurian, petugas juga menangkap penadahnya beserta sejumlah barang buktinya.
Pelaku yakni Lukman Hakim (43), pembobol rumah asal Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek dan Ahmad Zaunudin (29), penadah hasil curian, warga Jalan Teratai, Desa Candimulyo, Jombang.
Pencurian dilakukan akhir bulan Maret lalu di rumah milik Siti Marifah (38) di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada akhir bulan Maret 2019 lalu. Dalam aksinya, Lukman dibantu temanya bernama Bakri warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Pelaku masuk dengan cara mencongkel dan merusak jendela menggunakan obeng, “jelas Kasat Reskrim.
Setelah berada di dalam rumah, para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban. Diantaranya, Laptop Toshiba yang berada di ruang tengah berikut chargernya, Uang tunai Rp 1 juta milik korban di samping Laptop pun disikat pelaku, dan dua buah HP (Hand Phone) korban.
“Aksi pelaku dilakukan pada tengah malam saat seluruh penghuni rumah terlelap tidur,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (11/5/2019).
Peristiwa pencurian itu baru diketahui saat Marifah bangun tidur, sekitar pukul 04.00 WIB. Dia kaget setelah melihat ponsel dan Laptopnya telah hilang. Setelah diperiksa pintu dan jendela rumahnya dalam keadaan rusak. Oleh korban, kejadian itu dilaporkan ke Polres Jombang.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapati ciri-ciri pelaku. Saat itu, informasinya pelaku berada di rumah Ahmad Zaunudin, Desa Candimulyo, Jombang.
“Pelaku kemudian kita tangkap berikut barang buktinya. Zaunudin juga diamankan karena menjadi penadah hasil curian,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan, satu unit ponsel Asus Zenfone warna hitam, satu unit ponsel merek LAVA IRIS warna hitam, satu unit laptop toshiba, sebuah kotak wadah ponsel asus zenfone, sebuah obeng warna kuning dan sebuah tas ransel merek polo warna hitam.
“Kedua tersangka telah kita tahan Tersangka Lukman kami dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. Sedangkan penadah hasil kejahatannya, dijerat pasal 480 KUHP, “pungkasnya.(ZA)
The post DPO Pelaku Pembobol Spesial Rumah di Ringkus Satreskrim Polres Jombang appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link