Bojonegoro, memo.co.id
Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang warga Kecamatan Kedungadem yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres bojonegoro atas tindak pidana perjudian jenis dadu.
Kejadian ini dilakukan tersangka pada kamis (20/07/2017), sekitar pukul 23.00 WIB, di tempat penggilingan padi Dusun Ngaglik, Desa Kedungadem. Sebelumnya 4 (empat) orang rekan tersangka yang berperan sebagai penombik telah diamankan petugas, sementara pelaku saat itu melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku yang berinisial STJ bin KT (48) ditangkap petugas di rumahnya di Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (15/8) pukul 15.00 WIB.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap warga Kecamatan Kedungadem, tersangka tindak pidana perjudian jenis dadu, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku bertindak sebagai bandar judi dadu dan oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 303 sub 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.” terang Kapolres.
Kepada warga masyarakat Bojonegoro Kapolres juga berpesan agar senantiasa bekerja sama dengan pihak kepolisian, untuk membantu dalam pemberatasan segala bentuk perjudian. Jika ada warga masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas perjudian segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Apapun bentuk perjudian di wilayah Bojonegoro, kami akan berantas,” tegas Kapolres.(mus)