JAKARTA, MEMO – Wacana pemakzulan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang digulirkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, telah menarik perhatian publik. Namun, di tengah riuhnya isu politik di Kompleks Parlemen, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin memilih untuk menjaga jarak.
Menurut Sultan, DPD tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari atau terlibat dalam isu pencopotan wakil presiden.
Baca Juga: Pemakzulan Gibran Kembali Mencuat, Antara Manuver Politik dan Peluang Nyata
“Posisi kami bekerja. Bekerja untuk daerah. Tiap hari bekerja kami tidak pernah berpikir tentang isu-isu politik,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Sabtu, 7 Juni 2025. Pernyataan ini menegaskan posisi DPD yang berpegang teguh pada tugas dan fungsi kedaerahannya, jauh dari hiruk-pikuk intrik politik nasional.
Sultan menjelaskan bahwa mekanisme terkait usulan pemakzulan sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang telah menerima surat resmi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Baca Juga: Tanpa Batas Usia, Kemnaker Buka Lebar Pintu Kesempatan Kerja untuk Semua
Ia juga memastikan bahwa DPD tidak akan mencampuri atau terseret dalam pembahasan usulan pemakzulan Gibran yang kini sedang bergulir. “Kami juga tidak mau ikut-ikutan atau terseret-seret. Kami fokus kepada bekerja untuk daerah,” tegasnya.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 kepada MPR dan DPR pada 2 Juni 2025. Dalam surat tersebut, mereka menguraikan sejumlah argumen hukum yang mendasari usulan pemakzulan Gibran.
Baca Juga: Sinyal Kuat Penerimaan CPNS 2025, Ini Jadwal Krusial dan Fokus Pemerintah
Salah satu poin utama adalah dugaan intervensi dalam proses pencalonan Gibran yang melibatkan relasi keluarga, khususnya peran mantan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, yang tak lain adalah paman Gibran.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.
Selain itu, para pensiunan tentara tersebut juga mempertanyakan kapasitas dan pengalaman Gibran untuk menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Mereka menilai Gibran masih minim dalam hal ini dan menganggapnya tidak patut serta tidak pantas untuk memimpin bangsa sebesar Indonesia.
“Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” kutip Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, dari isi surat tersebut.
Argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mencakup dugaan keterkaitan Gibran dengan akun Kaskus bernama “Fufufafa”, serta menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang pernah dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam.
“Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemazkulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” tutup Bimo Satrio, menekankan desakan agar DPR segera menindaklanjuti usulan tersebut.












