Sebelumnya, petugas di BNN Propinsi sudah lama mencurigai peradaran narkoba di LP Porong. Salah satu dugaan, peredaran narkoba tersebut melibatkan petugas di Lapas kelas 1 Surabaya. Inisialnya adalah AR. Namun, untuk mengkap pelaku, dibutuhkan barangbukti yang kuat. Pasalnya, pelaku juga petugas di Lapas yang memahami persoalan hukum pidana. “Kini pelaku tidak bisa mengelak lagi,” tukasnya.
Dari hasil penyidikan, AR mengaku baru enam bulan menjalani bisnis gelap menyelundupkan Narkoba di Lapas Porong. Ia dikendalikan oleh seorang Narapidana kasus Narkotika bernama Andro dari dalam lapas. Dari tiap kiriman, AR dibayar Rp 1-3 juta atas jasa haramnya itu.
Masih kata Wisnu, peran oknum Sipir di dalam lapas tersebut sangat vital, sebab ia yang mengatur barang dapat masuk secara bebas ke dalam lapas. Untuk kasus ini, pola komunikasinya sederhana. Andro ini telepon ke AR kalau akan ada orangnya yang menunggu disekitar lapas.
“Dari situlah AR diminta ambil barang untuk dimasukkan ke dalam lapas,” terang anggota Organik Bareskrim Mabes Polri ini. Dalam kasus ini, oknum sipir itu akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( mar )