Example floating
Example floating
Peristiwa

Doni Salmanan percayakan kasusnya ke penyidik Polri

A. Daroini
×

Doni Salmanan percayakan kasusnya ke penyidik Polri

Sebarkan artikel ini
Doni Salmanan percayakan kasusnya ke penyidik Polri

Selanjutnya, dia juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi,” kata Gatot di Jakarta, Senin (7/3).

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Doni dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Penyidik telah meningkatkan status perkara DS dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Jumat (4/3).

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Sebanyak 12 saksi hingga kini telah diperiksa, yang terdiri atas tujuh saksi korban, tiga ahli, dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway. (*)