Example floating
Example floating
Berita Kediri

Dokter di Tanjunganom Praktek Aborsi Libatkan Oknum di Puskesmas, Baru Kali Ini Ditangkap Polisi

×

Dokter di Tanjunganom Praktek Aborsi Libatkan Oknum di Puskesmas, Baru Kali Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGanjuk, Memo.co.id
Prakter aborsi di Tanjunganom yang melibatkan seorang dokter, bukan rahasia lagi. Bagi beberapa pekerja malam, bahkan petugas kepolisian, praktek aborsi yang melibatkan dokter dan mantan kepala Puskesmas tersebut, tidak asing lagi. Bahkan, untuk melakukan aborsi, dia dibantu oleh oknum di Puskesmas.
” Sebenarnya, ini sudah berjalan lama sekali. Warga di sekitar sini, mungkin sebagian juga ada yang tahu. Tapi, banyak yang pura pura tidak tahu. Prakteknya seperti kebanyakan dokter buka praktek, Tapi, jika ada pekerjaan untuk aborsi, baru memanggil orang di Puskesmas,” kata sebuah sumber di sekitar rumah praktek dokter tersebut.
Sedang oknum di Puskesmas yang diajak membantu dan melakukan pekerjaan aborsi, ya tetap oknum itu saja. ” Saya gak tahu, yang bantu itu ikut diperiksa apa tidak. Itu kan wewenangnya pak polisi,” kata salah satu sumber Memo, yang enggan disebutkan jati dirinya. Sumber itu juga menyebutkan, jaringan dokter yang buka praktek melibatkan, banyak pihak. Diantaranya, beberapa purel, pemilik toko obat kuat, dan pekerja di apotik.
Adalah dr Wibobo (77), warga Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, diamankan harus siap-siap masuk bui karena telah melakukan praktik aborsi, kepada pasangan suami istri yang tega membunuh anaknya sendiri.
Dalam rilisnya, polisi juga membawa 3 tersangka, yaitu pasutri Dewi Setia Budi Rahmawati (28) dan Irman Rifai Agung Nugroho(44), warga Desa Samirono, Kecamatan Getas, Kabupaten Semarang. Kemudian Sumiyanto (39), warga Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono, penangkapan pelaku bermula setelah ada laporan dari masyarakat, tentang prakatek aborsi yang dilakukan oleh pelaku. Saat polisi melakukan pengecekan, polisi mendapati pasutri berada di rumah pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa janin terbungkus plastik hitam dari dalam mobil Pasutri ini.
Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku memiliki ijin praktek berlaku hingga 31 Juli 2017. Ia memulai praktek aborsi selama 3 tahun lebih dengan pasien dari dalam maupun luar Kota Nganjuk. “Setiap melakukan aborsi, pelaku menarif Rp 5 juta per pasien,” ungkap AKBP Joko Sadono, Kapolres Nganjuk.
Disamping mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti medis, berupa gunting, timbangan dan alat medis lainnya, serta uang jutaan rupiah. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( fa )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.