Masih menurutnya, modus yang dipakai terdakwa Moh Atholila dengan cara mengaku dimedia sosial mengatas namakan dari institusi pihak berwajib. “Terdakwa oknum Moh Athoilah mengaku disosmed sebagai anggota dari kepolisian, dan terbukti telah melakukan penipuan dengan kerugian yang dialami korban DS dan LL sebesar Rp 4juta, “jelas Humas PN Kediri.
Lebih lanjut humas PN Kediri juga menuturkan bahwa Moh Atholilah sesuai dengan nomor perkara M.athoila 177/pid.b/2017/pn.kdr putusan a.n moh athoilah 40 alias putra bin abdul rokhim yang berprofesi melakukan penipuannya dengan cara kenalan dichat sosmed dengan dua wanita DS dan LL sebagai polisi.
“Setelah berkenalan dengan kedua korban, Athoila meminjam uang kepada kedua korban DS dan LL, yang TKPnya ada didua tempat yaitu didepan RS Gambiran dan jalan inspeksi Brantas dengan berbagai alasan bahwa uang gajinya habis untuk cicilan rumah dan untuk pelatihan ke surabaya, kejadian penipuan yang dialamin korban DS dan LL dilakukan terdakwa M. Thoila bulan Juli sampai oktober 2016, “pungkas Humas PN Kediri Dwi Hananta. (jk)