Example floating
Example floating
Berita Kediri

Dituntut 7 Bulan, Menipu di Sosial Media, ‘Polisi’ Ini Diputus Pengadilan 5 Bulan

×

Dituntut 7 Bulan, Menipu di Sosial Media, ‘Polisi’ Ini Diputus Pengadilan 5 Bulan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Kediri, memo.co.id

Pengadilan Negeri Kediri menggelar sidang putusan perkara nomor 177/ pid.b/ 2017/ pn.kdr terdakwa Moh Athoilah (40) Kelurahan Banjarmlati jalan Kyai Hasim Mojoroto, Kota Kediri yang terbukti telah melakukan penipuan dimedia sosmed, Senin (28/8).

Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Bambang Sucipto SH, HM memutuskan terdakwa dengan no perkara M.athoila 177/pid.b/2017/pn.kdr putusan 5 bulan, yang sebelumnya dituntut dengan tuntutan 7 bulan, hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kediri Dwi Hananta saat ditemui diruangannya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.