Kediri, memo.co.id
Pengadilan Negeri Kediri menggelar sidang putusan perkara nomor 177/ pid.b/ 2017/ pn.kdr terdakwa Moh Athoilah (40) Kelurahan Banjarmlati jalan Kyai Hasim Mojoroto, Kota Kediri yang terbukti telah melakukan penipuan dimedia sosmed, Senin (28/8).
Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Bambang Sucipto SH, HM memutuskan terdakwa dengan no perkara M.athoila 177/pid.b/2017/pn.kdr putusan 5 bulan, yang sebelumnya dituntut dengan tuntutan 7 bulan, hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kediri Dwi Hananta saat ditemui diruangannya.