Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Dituntut 7 Bulan, Menipu di Sosial Media, ‘Polisi’ Ini Diputus Pengadilan 5 Bulan

A. Daroini
×

Dituntut 7 Bulan, Menipu di Sosial Media, ‘Polisi’ Ini Diputus Pengadilan 5 Bulan

Sebarkan artikel ini


Kediri, memo.co.id

Pengadilan Negeri Kediri menggelar sidang putusan perkara nomor 177/ pid.b/ 2017/ pn.kdr terdakwa Moh Athoilah (40) Kelurahan Banjarmlati jalan Kyai Hasim Mojoroto, Kota Kediri yang terbukti telah melakukan penipuan dimedia sosmed, Senin (28/8).

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Bambang Sucipto SH, HM memutuskan terdakwa dengan no perkara M.athoila 177/pid.b/2017/pn.kdr putusan 5 bulan, yang sebelumnya dituntut dengan tuntutan 7 bulan, hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kediri Dwi Hananta saat ditemui diruangannya.