Peristiwa itu memang berawal dari keributan sekitar pukul 02.00 Wita, setelah korban Nafiah membangunkan tidur istrinya, SA.
“Korban kemudian marah-marah dan ancam akan bunuh istrinya karena menuduhnya ada hubungan dengan pria lain,” kata Ary di Polsek Sungai Kunjang Jalan Jakarta, Kamis petang.
Diduga karena tersinggung dan sakit hati, pelaku SA lantas mengambil alu yang terbuat dari kayu dan memukulkannya kepada korban saat tidur.
“Lebih dari 10 pukulan. Kita akan lihat lagi luka di tubuh korban dari hasil autopsi. Kalau ditanyakan lagi kepada yang bersangkutan (pelaku SA), mungkin (memukulkan) ke semua bagian tubuh korban,” ujar Ary.
Korban Nafiah tewas seketika di atas tilam tempat tidurnya. Di bagian wajah dan kepalanya ditemukan banyak luka memar dan robek. “Tersangka mengakuinya dan itu dilakukan di luar kontrol. Jadi benar, itu dilakukan saat korban sedang tidur,” Ary menambahkan.
Peristiwa itu akhirnya sampai ke petugas Polsek Sungai Kunjang, yang kemudian membawa pelaku SA ke Polsek. Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa bantal tidur korban yang berlumuran darah, sarung, tilam tidur korban serta alu yang terbuat dari kayu ulin.
Pelaku SA ditetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 tentang Penganiayaan berujung hilangnya nyawa orang lain. Dia dijebloskan ke penjara Polsek Sungai Kunjang.
“Penyidik Polsek Sungai Kunjang masih mendalami keterangannya untuk mengetahui rangkaian motifnya menghabisi nyawa suaminya,” tutup Ary Fadli.