NGANJUK,MEMO.CO.ID – Kepala Desa Tembarak Kecamatan Kertosono, Nganjuk Reda Susiati akhirnya dilaporkan ke DPRD Nganjuk oleh kelompok pengurus dan anggota BPD setempat. Laporan kelompok BPD tersebut terkait pembentukan pengurus dan anggota BPD baru tahun 2015 yang syarat dengan permainan tanpa ada musyawarah sebelumnya dengan pengurus BPD lama.
Aspirasi mereka ( BPD,red ) diagendakan melalui rapat dengar pendapat ( hearing ) dengan Komisi A bersama jajaran pimpinan dewan. ” Permasalahan itu muncul karena bu kades telah membentuk pengurus BPD tanpa melalui mekanisme yang berlaku bahkan melakukan penunjukan langsung Kepengurusan BPD tanpa melibatkan kepengurusan sebelumnya, sehingga masalah ini memancing kekecewaan warga, ucap salah satu perwakilan warga bernama Susiyanto menyampaikan uneg unegnya dirapat dengar pendapat.
Menurut Susiyanto, penyusunan BPD tanpa melibatkan warga dan tokoh masyarakat patut diduga ada permainan, pihaknya menuding Kades telah menyalahgunakan wewenang” Kami khawatir ada penyalahgunaan wewenang yang akan merugikan warga ” lanjut Susiyanto saat ditemui Jajaran Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BAPEMASPEMDES) dan sejumlah anggota Komisi A.
Hal senada juga dikatakan Karyanto, salah anggota BPD yang juga ikut serta ikut’ Ngluruk’ kekantor DPRD mengaku, awalnya dirinya ditunjuk menjadi salah satu pengurus BPD oleh Kades lama pada tahun 2013 bersama sembilan anggota yang lain, setelah dua tahun bekerja dan berganti dengan Kades baru namanya tidak ada dalam daftar kepengurusan yang baru.
Meski awalnya namanya juga turut dicantumkam serta diusulkan ke BAPEMASDES. Namun setelah SK turun dua nama telah dicoret