Disorot Publik Lantaran Merangkap Jabatan di BUMN, Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Mundur – Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengundurkan diri dari kursi pejabat tinggi perusahaan pelat merah.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerima pengunduran diri Ari Kuncoro.
“Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juni 2021,” tulis surat tersebut dikutip, Kamis (22/7).
Dalam keterangan tersebut, tertulis beberapa hal-hal yang disampaikan dalam rangka memenuhi peraturan POJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Nantinya PT BRI (Persero) Tbk akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sejak 18 Februari 2020. Belakangan ini, penunjukan Ari Kuncoro sempat menuai kontroversi karena dianggap melanggar Statuta UI.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.
Kemudian muncul revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Dalam perubahan itu, rektor UI dimungkinkan melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.