Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan aturan diskon pajak di sektor otomotif dan perumahan. Tujuannya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, dirinya telah meneken aturan insentif PPnBM otomotif dan PPN DTP untuk sektor perumahan. Saat ini regulasi tersebut sedang dalam proses pengundangan atau untuk mendapatkan nomor dari Kemenkumham.
“Kalau hari ini selesai, langsung akan diumumkan hari ini juga,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Rabu (2/2).
Menurutnya, insentif pajak di dua sektor tersebut efektif dalam mendorong pemulihan karena akan berdampak pada industri turunannya. Adapun insentif PPN perumahan, diikuti oleh pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Sri Mulyani mengatakan, semua langkah kebijakan tersebut mampu mendongkrak kredit perumahan hingga Rp 465,5 triliun sepanjang 2021.