MEMO – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program diskon tarif listrik dari pemerintah secara bijak. Diskon ini diberikan khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah, sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Tulus meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembelian listrik secara berlebihan atau panic buying. Pemerintah telah memastikan bahwa diskon tarif listrik ini berlaku hingga bulan Februari 2025.
“Beli token listrik secukupnya, sesuai kebutuhan. Tidak perlu memborong meskipun ada potongan harga. Penghematan yang diperoleh dari program ini lebih baik dialokasikan untuk kebutuhan yang produktif,” ujar Tulus dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa program diskon ini dirancang untuk membantu masyarakat menjaga daya beli, terutama untuk kebutuhan pokok. Oleh karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan insentif ini dengan bijak, tanpa memborong token listrik secara berlebihan.
“Diskon tarif listrik ini sebaiknya digunakan dengan bijak. Uang yang dihemat bisa dialihkan untuk membayar biaya pendidikan, kebutuhan kesehatan, atau bahkan sebagai tambahan modal usaha,” ungkap Tulus.