Diketahui, hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan sidak bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, ke beberapa perkantoran. Hasilnya, sedang ditemui perusahaan nonesensial serta kritikal yang memperkerjakan karyawannya di era PPKM Darurat.
Anies nampak geram menemukan perusahaan itu nyatanya sedang memperkerjakan karyawannya di kantor. Terlebih menemukan terdapatnya seseorang bunda berbadan dua yang senantiasa bertugas di kantor. Sementara itu bunda hamil rentan terhampar Covid- 19 serta kemampuan komplikasi penyakit yang hendak dialaminya pula lebih besar.
Apalagi, tingkatan kematiannya pula lebih besar dibanding penderita Covid- 19 yang tidak dalam situasi hamil. Anies menilai pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu tidak cuma pada ketentuan pemerintah, tetapi pula pelanggaran terhadap kemanusiaan dalam usaha mencegah warga dari paparan Covid- 19.
Anies sempat mencari pihak HRD yang bertanggung jawab kepada kehadiran para pegawai perkantoran di situ. Ia mengatakan tindakan wanita bernama Diana berlaku seperti perwakilan HRD Ray White Indonesia itu tidak bertanggung jawab.
Anies kemudian menginstruksikan anak buahnya supaya memproses kantor itu dengan menutupnya sementara sepanjang 3×24 jam. Sehabis aparat membukukan perusahan itu, Anies juga menempelkan stiker yang bermuatan mengenai‘ Penghentian Sementara Kegiatan’ di jendela ruang HRD.
” Saat ini tutup kantor yah, katakan pada seluruh pulang serta taati ketentuan. Paham?,” tutur Anies. Mengikuti perintah itu, Diana langsung menganggukkan kepala seakan mengamini percakapan Anies.