Oleh karena itu, sambung Edi, pihaknya berupaya melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan.
Kadisdik Sampang lebih lanjut menjelaskan, ada dua poin kesepakatan damai saat mediasi dilakukan yang dihadiri oleh perwakilan orang tua siswa yang menjadi korban, oknum guru, Dinas Pendidikan Sampang, Perwakilan PGRI dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 1 Camplong, Sampang itu.
Pertama, Disdik Sampang diminta membuat kebijakan yang berupaya mencegah agar kasus serupa tidak terulang lagi.
“Kedua, perwakilan orang tua korban kekerasan itu meminta agar Disdik Sampang menjamin kepada para korban kekerasan agar tidak diperlakukan secara diskriminatif di sekolah, sehingga mereka bisa tenang belajar dan persyaratan itu kami sanggupi,” kata Edi menjelaskan.
Kasus kekerasan di dunia pendidikan sebagaimana terjadi di SMP Negeri 1 Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur kali ini merupakan kali ketiga dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.
Kasus pertama, menimpa seorang guru bernama Ahmad Budi Cahyono, yakni seorang guru honorer di SMA Negeri Torjun Sampang yang dipukul oleh muridnya sendiri hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Kedua, menimpa guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN Gunung Sekar 1 Kecamatan Kota Sampang. Sang guru diproses hukum gara-gara menjewer telinga siswanya.
Ketiga, di SMP Negeri 1 Camplong Sampang. Guru memukul siswa dengan kayu balok hingga menyebabkan korbannya mengalami luka memar.