Wajib pajak (WP) diminta untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2021. Adapun, pelaporan SPT Tahunan perorangan ini memiliki batas waktu pengisian hingga 31 Maret 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pun melaporkan bahwa per 7 Maret, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan adalah 4.462.605 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 146.863 SPT Tahunan Badan.
Baca Juga: Kas Negara 2025 Bakal Suram, Pajak Diprediksi Kembali Jeblok, Ekonomi Jadi Biang Keladi
“Kami melaporkan bahwa sampai 7 (Maret) kemarin, SPT disampaikan itu 4,6 juta SPT,” terang dia secara daring, Selasa (8/3).












