[ad_1]
Situbondo, MEMO
Lantaran dinilai Menyebar Hoax Di Medsos Ketua LSM Siti Jenar berinisial EF dilaporkan ke polisi Oleh Agus Ari Cahyadi, salah seorang pendamping PKH di Kabupaten Situbondo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Dalam pelaporan itu didampingi Hendriansyah selaku kuasa hukumnya. Ia melaporkan ketua LSM Siti Jenar EF atas dugaan melanggar UU ITE. Karena EF dinilai melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB) , maupun melalui grup WhatsApp (WA).
“Saya melaporkan EF tentang kasus pencemaran nama baik ke Mapolres Situbondo, karena dalam beberapa minggu terakhir ini, EF telah menyebar berita HOAX melalui medsos,” ujar Ari Cahyadi, Kamis (11/4/2019).
Ary mengatakan, dalam menyebar berita bohong melalui media online dan disebar oleh Medsos, EF menuding pihaknya sebagai pendamping PKH Situbondo, telah melakukan upaya secara masif terstruktur untuk Pilkada dan menyampaikan secara pribadi sebagai pelindung dalam pengkondisian salah satu Caleg dalam Pileg 2019.
“Ini fitnah kami minta kepada penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada tebang pilih fan canggung menindak lanjuti kasus ini. Ini sudah melanggar praduga tak bersalah, bahkan ada upaya yang sangat kuat untuk mencemarkan nama baik saya dan menjatuhkan nama baik PKH Situbondo,” beber Agus Ari Cahyadi.