Selain itu, narasumber pada sosialisasi Kewenangan dan Tanggungjawab Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi didatangkan dari Inspektorat Kabupaten Jombang, yaitu Agung Setiaji dan Setiawan Afandi.
Kadis PUPR Bayu menyebutkan narasumber Agung Setiaji membahas tentang Kewenangan dan Tanggungjawab Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi, sedangkan Setiawan Afandi akan membahass tentang Peran Inspektorat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Sedangkan Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi memiliki tugas mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” pungkas Bayu. (Farid/Adv)