Lebih lanjut ksnan juga menanbahkan dari kesemua nya baik rekanan maupun konsultan yang belum terbayar itu bukan kesalahan dari kami, itu kesalahan mereka saat pengajuan berkas berkas pencairan mereka mengajukannya terlambat. “Sebab dari keterlambatan bukan darri pihak kami, tapi dalam pengajuan berkas pencairan terlambat yang pada waktu itu deadlinenya 31 Desember 2015, tapi molor waktunya yang telah ditentukan, “tambah Kepala Dinas PU Kasnan.
Kasnan melanjutkan lebih dalam lagi untuk pembayaran baik rekanan maupun konsultan pembayaran akan kita bayar dengan pengajuan PAK tahun 2016,”Pasti dibayar, kita kan pengajuan PAK dulu tahun depan 2016 baru nanti kita bayar baik konsultan maupun rekanan yang belum terbayar, “ungkapnya
Terlihat pada saat itu banyak rekanan yang lalu lalang di Dinas PU Kota Kediri, diduga rekanan tersebut menagih dinas PU untuk pembayaran proyek yang sudah selesai tapi belum terbayarkan.(wing/ko)