| Aspek | Hak Kepala Desa (Pribadi) | Kewajiban Administratif (Jabatan) |
| Landasan Hukum | Pasal 40 ayat (1) huruf b: Kades dapat berhenti karena Permintaan Sendiri. | Pasal 26 & 27: Kades wajib menyelenggarakan pemerintahan hingga terbit SK pemberhentian. |
| Prosedur | Berhak mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada BPD. | Wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan kepada BPD. |
| Keuangan | Berhak mendapatkan penghasilan tetap/tunjangan selama SK pemberhentian belum turun. | Wajib menyelesaikan laporan realisasi anggaran (termasuk APBDes) sebelum menyerahkan jabatan. |
| Aset Desa | Berhak atas privasi dan pengembalian dokumen pribadi dari kantor desa. | Wajib melakukan Inventarisasi dan Penyerahan Aset Desa (kendaraan dinas, stempel, dokumen negara) kepada Pj/Plt. |
| Kepastian Hukum | Berhak mendapatkan kepastian status melalui SK Pemberhentian dari Bupati. | Wajib memastikan pelayanan publik tidak lumpuh selama masa transisi/klarifikasi di tingkat Kecamatan. |
Analisis Hukum Terkait Kasus Kades Taji
Dalam konteks kasus Mbah Sigit di Magetan, ada 3 poin penting menurut regulasi:
Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman
-
Status “Masih Menjabat”: Selama Bupati Magetan belum menerbitkan SK Pemberhentian, secara hukum Mbah Sigit tetap Kepala Desa definitif. Segala tanda tangan dokumen (termasuk APBDes 2026) masih menjadi hak dan kewajibannya.
-
Proses di BPD: Surat mundur tidak langsung ke Bupati. BPD harus merapatkannya terlebih dahulu. Jika BPD dan warga “menolak” (seperti yang terjadi di Taji), ini menjadi dasar bagi Camat untuk melakukan klarifikasi/mediasi sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten.
-
Tanggung Jawab Sisa Anggaran: Pengunduran diri di akhir tahun (Desember) adalah masa yang paling krusial secara administratif. Kades wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa tahun berjalan sebelum ia benar-benar “lepas baju” seragam cokelatnya.
FAQ
Beliau adalah Sigit Supriyadi, atau yang akrab disapa Mbah Sigit, Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan
Dalam surat resminya, alasan yang disampaikan adalah merasa tidak mampu lagi mengemban tugas sebagai kepala desa. Namun, rincian mengenai penyebab rasa tidak mampu tersebut belum dijelaskan secara detail kepada publik.
Secara kompak, seluruh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak rencana tersebut. Mereka secara terbuka memohon agar Mbah Sigit bertahan dan menyelesaikan masa jabatannya hingga tahun 2027 demi stabilitas desa.
Belum. Secara hukum, beliau masih menjabat sebagai Kepala Desa definitif. Proses pengunduran diri masih dalam tahap klarifikasi (tabayun) di tingkat kecamatan dan belum diteruskan kepada Bupati Magetan untuk diterbitkan SK Pemberhentian.
Karena Desa Taji sedang menghadapi tenggat waktu penyelesaian APBDes Tahun Anggaran 2026. Jika terjadi kekosongan kepemimpinan secara mendadak, proses penetapan anggaran dan program pembangunan desa tahun depan bisa terhambat.
Sesuai regulasi (UU Desa), BPD harus mengusulkan pemberhentian kepada Bupati melalui Camat. Setelah itu, Bupati akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk menjalankan pemerintahan hingga terpilih kades baru atau masa jabatan berakhir.
Maka surat pengunduran diri tersebut dianggap anulir (batal), dan beliau akan melanjutkan tugas seperti biasa dengan dukungan penuh dari perangkat desa yang telah menyatakan kesetiaan mereka.
Plt Camat Karas memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Warga tetap bisa mengurus administrasi seperti biasa karena status jabatan kades masih sah secara hukum.












