
Kediri Memo.co.id
Satreskoba Polres Kediri Kota berhasil meringkus dua tersangka kasus sabu – sabu, Hendrik Setiawan (22) warga Desa Tanjung Kec Pagu Kabupaten Kediri,dan Handoyo Gunawan alias Koko (53) warga Desa Bligo Kec.Candi Kab.Sidoarjo Rabu (21/9/2016).
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan petugas selama hampir 3 minggu yang mengungkapkan jika tersangka merupakan pemakai Narkotika jenis Sabu Sabu,” kata Kasat narkoba AKP Siswandi.
Mendapat informasi tersebut tim Satreskoba Polres Kediri Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian selama hampir 3 minggu. Akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan ditempat yang berbeda,tersangka Hendrik Ardi Septian diringkus di Hotel Lotus Garden Jl. Jaksa Agung Suprapto Kec.Mojoroto Kota Kediri dan penangkapan tersangka Handoyo Gunawan alias Koko diringkus di Hotel Bukit Daun Ds.Semen Kec.Semen Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut
Dari penangkapan ke dua tersangka petugas berhasil mengamankan berikut barang bukti dari tangan tersangka Handoyo Gunawan petugas menyita BB, 1 klip plastik kecil isi pipet kaca dan berisi sabu – sabu dgn berat 2.01gram dan dari penangkapan tersangka Hendrik Setiawan petugas juga mengamankan BB berupa 1 pocket sabu – sabu seberat 1.12 gram beserta pembungkus dan seperangkat alat hisap.
” Dari pengakuan kedua tersangka kepada penyidik pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari mr.X dengan modus diranjau, yang kini masih dalam proses pengembangan ” terang AKP Siswandi.(wing)
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop












